Mendengar teriakan tersebut semua saksi kembali masuk dalam warung dan melihat pintu kamar di mana korban dan pelaku berada sudah terbuka dan korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berlumuran darah.
Namun pelaku ternyata sudah kabur lewat belakang warung.
“Selanjunya para saksi meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk mendapatkan penanganan medis,” kata AKP Samsu.
Berdasarkan keterangan korban, saksi dan berdasarkan LP / 04 / II / 2022 / SEK M. PUDAK / RES TABALONG / KALSEL tanggal 01 Januari 2022, Unit Jatanras Polres Tabalong, Anggota Polsek Jaro, Anggota Polsek Bintang Ara dan Anggota Polsek Murung Pudak melakukan pengejaran terhadap pelaku EJ.
Pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Desa Nalui RT 05 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya barang bukti lainya di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang berhasil kita dapatkan adalah 1 Buah Pisau jenis belati dan kumpang (diduga milik Korban), celana dalam (diduga milik pelaku), celana pendek (milik korban), BH milik korban, kumpang pisau jenis belati (diduga milik pelaku), rokok merk Naxan warna hijau dan korek api (diduga milik pelaku), ceceran darah di TKP dan Motor Jupiter MX Milik pelaku.
Atas perbuatannya, S terancam kurungan paling lama 9 Tahun Penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







