MUI Angkat Bicara Terkait Tausiah Oki Setiana Dewi Tentang KDRT, 'Jangan Salah Interpretasikan An Nisa Ayat 34'
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tausiah Ustadzah Oki Setiana Dewi terkait suami yang menampar istri disebut aib yang harus ditutupi dianggap normalisasi KDRT.
KDRT jelas hal yang dilarang dalam Islam. Bahkan seorang ahli hukum Suriah abad-19, Ibnu Abidin menyatakan bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.
Tapi tidak sedikit pula yang menginterpretasikan surat An Nisa ayat 34 sebagai legitimasi dari perbuatan kekerasan (memukul) terhadap istri.
Ayat ini sering menjadi perdebatan pelik yang melibatkan para intelektual muslim. Lafaz “wadhribuhunna” dalam realitasnya mengalami ambiguitas pemaknaan baik secara teks dan konteks.
Para ahli tafsir dari era klasik (salafiyah), pertengahan sampai ulama kontemporer belum menemukan kesepakatan secara syar’i dalam memantik lafaz itu. Para ahli cuma sepakat memberikan kondisi yang ketat terhadap “wadhribuhunna” sebagai solusi terakhir dalam mempertahankan perkawinan akibat kedurhakaan (nusyuz) istri.
Surat An Nisaa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menafsirkan “wadhribuhunna” sebagai suatu tindakan menegur dengan fisik yang tidak melukai terhadap fisik dan mental sang istri. Hal itu bisa dilakukan sebagai jalan terakhir dalam kegagalan membina perkawinan karena kedurhakaan istri yang dibenarkan secara syar’i setelah memberi teguran dan memisah ranjang dengan sang istri (tidak menyetubuhi).
Imam Nawawi juga dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin memberikan rincian bagaimana suatu perbuatan “wadhribuhunna” itu bisa dilakukan.
Dalam artian, memukul bukan terminan dari kekerasan, tapi usaha penyadaran. Oleh demikian terdapat ketentuan di dalamnya, seperti nusyuz istri dalam taraf akut, menggunakan sapu tangan, tidak sampai melukai dan membekas di tubuh sang istri dan tidak memukul di area vital yang berakibat fatal terhadap kondisi fisik istri, seperti kepala.
Dalam kitab Shahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw, bahwa Nabi SAW pernah bersabda dalam haji wada’-nya:
واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ