Diduga Cabul, Oknum Kepala Desa di Tanah Bumbu Tak Ditahan

    WARTABANJAR.COM, PAGATAN Kepala Desa Muara Pagatan Tengah, SA (56) tidak ditahan namun wajib lapor dua minggu sekali ke Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu atas jaminan keluarga dan pengacaranya. Oknum kepala desa itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap bawahannya.

    Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa, Kamis (3/2/2022). Pria usia 56 tahun itu merupakan warga Jalan Mutiara Pagatan No 04 Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

    Laporan korban di Polres Tanah Bumbu Nomor : LP/B/261/XII/2021/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL Tanggal 29 Desember 2021, tentang dugaan perbuatan cabul dan atau pejabat yg melakukan perbuatan cabul karena jabatan adalah bawahannya.

    Oknum kepala desa itu dijerat dengan pasal 289 dan atau 294 ayat (2) ke 1 jo 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

    “Korbannya SR (28), lokasi kejadiannya di kantor Desa Muara Pagatan Tengah atau tepatnya diruang kepala desa pada September 2021 lalu,” kata Akp H Made Rasa.

    Lanjut Akp H Made Rasa, korbannya selain SR juga ada yakni D, NH, R dan NM. Pihaknya juga sudah memintai keterangan saksi mulai dari staf desa dan Sekretaris Desa setempat.

    Barang bukti yang diamankan berupa SK pengangkatan jabatan Kades Muara Pagatan Tengah,  SK Pengangkatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah, SK struktur jabatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah.

    “Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul kepada SR dengan cara menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya dan kemudian merangkul, mencium pipi dan memegang payudara korban pada saat berada di dalam ruang kerja pelaku,” ungkap Akp H Made Rasa. (has)

    Baca Juga :   Kemendikbudristek Berikan Anugerah Merdeka Belajar 2024 kepada Gubernur Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI