BPOM Izinkan Vaksin Sinopharm Jadi Vaksin Booster COVID-19

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyetujui penggunaan darurat vaksin Sinopharm sebagai dosis booster (lanjutan).

    Vaksin produksi Beijing Bio-Institute Biological, China ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia 18+ atau bagi yang sudah memeroleh dosis primer lengkap selama enam bulan atau lebih.

    Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, Rabu (2/2/2022) sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin COVID-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.

    Aspek keamaan dari penggunaan vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik.

    Frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer.

    “KTD yang sering terjadi merupakan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, pembengkakan, dan kemerahan serta reaksi sitemik seperti sakit kepala, kelelahan, dan nyeri otot dengan tingkat keparahan grade 1-2,” katanya.

    Sedangkan dari aspek imunogenisitas, peningkatan respons imun humoral untuk parameter pengukuran antibodi netralisasi dan anti IgG dari vaksin Sinopharm masing-masing sebesar 8,4 kali dan delapan kali lipat dibandingkan sebelum pemberian booster.

    Penny melanjutkan respons imun setelah pemberian booster ini lebih tinggi dibandingkan respons imun yang dihasilkan pada saat vaksinasi primer. (brs/berbagai sumber)

    Baca Juga :   35 Mantan TNI Ikut Pilkada, Panglima Tegaskan Prajurit Tetap Netral

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI