Resahkan Warga, Polres Tabalong Sudah Amankan Para Tersangka Pencuri Mesin Traktor

Kronologi penangkapan berawal dari laporan informasi unit Opsnal Satreskim Polres Hulu Sungai Tengah (Barabai) bahwa Pria Inisial AJ diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan mesin traktor TKP Desa Durian Gantang Barabai . Setelah AJ ditangkap petugas Polres HST dan menjelaskan bahwa ia melakukan kejahatan bersama dua pelaku lainnya inisial YL dan AS (21) Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak.

Adanya informasi itu, Personel gabungan yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Akp Samsu Suargana, S.AP menuju sasaran di Desa Maburai.

“Tersangka YL dan AJ berhasil ditangkap petugas dirumahnya di Desa Maburai. Pada saat kedatangan kami, YL sedang berusaha melarikan diri ke Kotabaru namun berhasil ditangkap sedangkan AS Pura-pura sakit,” tambah Kapolsek Murung Pudak.

Barang bukti yang ditemukan dirumah Tersangka YL Sebanyak 9 buah mesin Traktor Merk Kubota dan Yanmas. Terdiri dari dua buah diserahkan ke Polres HST dan tujuh buah di Polsek Murung Pudak.

Dua buah mesin kompresor, enam buah Roda Besi Traktor, dua buah Ban karet Traktor, tiga pasang Rangka Traktor, satu Besi Bajak, dua buah besi Pengurai Tanah, satu unit mesin sedot air, enam unit mesin potong rumput, satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna Hitam dan dua Unit Ginset.

Selanjutnya pengembangan kasus berhasil menangkap pria inisial KH alias Kahar alias Halong (43), di sebuah pondok yang dijadikan tempat tinggalnya yang berlokasi di Laburan Rt. 01 Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong pada Kamis (28/01/2022) sore.

Selain bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Tabalong, Kahar juga bertempat tinggal di Desa Halong, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Kahar diduga melakukan  tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TKP depan garasi sebelah kanan rumah korban yang beralamat Jalan Kadaman Rt. 10 Desa Kapar Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong, pada Selasa (18/1/2022) pagi.

Atas peristiwa ini, korban warga Kadaman Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong merasa keberatan atas hilang barang-barang spare part Quick Traktor merk Kubota RD 110 D 2T milik kelompok Tani Berkah Tani yang sedang dalam perbaikannya.

Spare part yang hilang berupa dua buah roda besi, 1 set Hand traktor, dua buah tuas gigi, dua buah tuas kopling dan dua buah roda karet.

Kerugian diperkirakan kurang lebih 10 juta rupiah. Korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polsek Murung Pudak.

Ia melakukan kejahatan pencurian bersama dua orang rekannya Inisial YD alias Andi dan AJ alias Adi.

Tersangka YD dan AJ kini juga sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah (Barabai).

Tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses Penyidikan dan disangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana berbunyi “Pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan untuk mencapai/mengambil Barang dengan cara membongkar atau memakai kunci Palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara. (Hms)

Editor : Hasby