Barito Putera Kena Sanksi Komdis PSSI Denda 50 Juta Karena Tamu VIP 'Nyelonong' ke Ruang Ganti
WARTABANJAR.COM - Barito Putera terkena sanksi denda Rp 50 juta dari Komite Disiplin PSSI.
Sanksi diberikan kepada Barito Putera berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI pad 12, 18, dan 20 Januari 2022.
Dalam situs resmi PSSI, ada tamu VIP yang masuk ke ruang ganti tim Barito Putera dan tidak masuk dalam daftar official yang disahkan.
"Masuknya tamu VIP ke ruang ganti tim PS Barito Putera, dimana tamu tersebut tidak terdaftar dalam daftar ofisial yang disahkan," tulis rilis PSSI.
Sanksi bagi Barito Putera ini merupakan sanksi dengan jumlah paling besar dibandingkan sanksi lainnya.
Berikut EdHasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 12, 18 dan 20 Januari 2022:
1. Pemain Persijap Jepara, Sdr. Crah Eka Angger Iswanto
- Nama kompetisi: Liga 2
- Pertandingan: Persijap vs Hizbul Wathan
- Tanggal kejadian: 27 September 2021
- Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey dengan nomor punggung yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan secara resmi
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
2. Pemain Borneo FC, Sdr. Kei Hirose
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Borneo FC vs Persik Kediri
- Tanggal kejadian: 8 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain. Bertindak kasar atau menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan
- Hukuman: Larangan bermain 2 pertandingan dan Denda Rp. 10.000.000
3. Pemain Persija Jakarta, Sdr. Riko Simanjuntak
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persija Jakarta vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 11 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Nomor dan nama. Menggunakan jersey yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitasnya di bagian punggung belakang jersey yang dipakai
- Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
4. Tim Persija Jakarta
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Persija Jakarta
- Tanggal kejadian: 15 Januari 2022
- Jenis pelanggaran: Keterlambatan kick off. Terlambat masuk lapangan pada babak kedua, sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 (satu) menit 12 (dua belas) detik
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000