Simpan Sabu Dalam Bohlam, Diduga Pengedar di Desa Abirau Tak Berkutik

Anggota Polsek Karang Intan menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlamp leed yang diletakkan ditembok dalam rumah M dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.200.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang Intan guna Proses lebih Lanjut. Keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (has)

Editor : Hasby