WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pengumuman bagi warga Kalimantan Selatan yang ingin mengurus BPKB, pelayanannya akan dilakukan di Gedung BPKB Jalan Ahmad Yani Km 21, Banjarbaru.

Kebijakan ini mulai berlaku mulai Senin (17/1/2022) nanti.

Hal itu diumumkan di akun media sosial Ditlantas Polda Kalsel, Jumat (14/1/2022).

Sementara itu, untuk pelayanan pengambilan BPKB dan pengantar STNK masih di Gedung BPKB lama. (dyn)

Editor: Yayu Fathilal