WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Menindaklanjuti informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Ratu Intan Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru Kalimantan Selatan, Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan IR (17) sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (11/1/2022).
Saat anggota melakukan penggeledahan terhadap warga Jalan Sampurna Rt 002 Kecamatna Simpang Empat Kabupaten Tanah bumbu itu menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram, berat berat bersih 0,54 gram.
Juga mengamankan handphone, kotak rokok.
“Setelah anggota melakukan interogasi, ternyata sabu tersebut didapatnya dari IF. Anggota pun memburu IF,” kata Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto, Rabu (12/1/2022).
Lanjutnya, sekitar pukul 03.00 Wita, Selasa (11/1/2022) berdasarkan hasil pengembangan dari IR yang mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama IF, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap IF.
Tersanga inisial IF ini berhasil diamankan di Perumahan Gerilya Indahsari Gadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pada saat digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,92 gram. Dengan berat berat bersih 1,72 gram, handphone, bungkus plastik klip, potongan sedotan, kotak plastik berwarna putih,” bebernya.
Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (has)
Editor : Hasby