“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis, 6 Januari 2022.
Penanaman chip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.
“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik,” terangnya.
Yusri Yunus juga menambahkan, sekarang ini masih dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi, dan terakhir penerapan.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” tandas Yusri.(aqu)
Editor Restu







