Sabu Banjarbaru, Satresnarkoba Putus Mata Rantai Peredaran di Karang Anyar 1

Kedua pria yang ditangkap pada Senin (3/1/2022) itu dijerat Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (has)

Editor : Hasby