WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mendapat informasi bahwa di Jalan Karang Anyar 1 Loktabat Utara Banjarbaru sering menjadi tempat peredaran sabu, Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan pengintaian.
Pengintaian pun membuahkan hasil. Sekitar pukul 16.30 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap A. Saat petugas melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pelaku dan warga, ditemukan barang bukti berupa dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,39 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddi Noor mengatakan, menurut keterangan A bahwa mendapatkan sabu-sabu T alias Atay alias Amat.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkakan terhadap saudara T di rumah yang beralamat di Jalan Cempaka Gang Flamboyan RT 02 RW 02 Kelurahan Jawa laut Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik yang diatasnya yang diatasnya terdapat satu batang sedotan plastik warna hitam dan satu batang sedotan plastik warna merah putih, satu buah bekas bola lampu plastik dan satu buah handphone.







