Sirajoni juga menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian telah dilakukan pada tanggal 5 Juli sampai dengan 16 Juli 2021 dengan juri beranggotakan dari para expert dari Universitas Lambung Mangkurat, Dinas Kesehatan Banjarbaru, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dengan 103 peserta dengan 10 kategori yaitu Kantor Kecamatan dan Kelurahan, kantor bergabung, kantor tidak bergabung atau tunggal, kantor sarana kesehatan, rumah sakit, bank-bank BMT dan Bank BUMN dan BUMD, laboratorium perusahaan atau industri rumah makan dan perhotelan se Kota Banjarbaru.
“Hari ini juga diserahkan penghargaan kepada perusahaan dan masyarakat, terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan ikut serta mereka berpartisipasi dalam ikut serta membiayai atau ikut serta memberikan dukungan pendanaan kepada Dinas Lingkungan Hidup dalam rangka pengelolaan kebersihan dan pertamanan di Kota Banjarbaru ini,” katanya. (bju)
Editor : Hasby