“Barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ke tiga daerah yang saya sampaikan tadi, yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, sabu tersebut berasal dari Brasil dan merupakan jaringan Timur Tengah. “Barang bukti dari Brasil jaringan Timur Tengah. Kita undercover sampai di Jakarta,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi






