WARTABANJAR.COM – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, aturan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Berupa Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri ini pemerintah memberikan batasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan menutup seluruh alun-alun kota di Indonesia pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Perayaan pawai dan diskon besar-besaran di mall juga ditiadakan dengan poin event di mall atau pusat perbelanjaan dilarang.
Waktu buka mall dibatasi dari pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Berikut beberapa poin dirangkum wartabanjar.com :
Antara lain:
1. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 (poin kesatu h).
2. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan; (poin 2 b)
3. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:
1. mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
2. mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru. (Poin 2 k)
3. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM; (poin ketiga d)
4. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan (poin ketiga e)
5. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.(poin ketiga f). (aqu)