Sebelum Kejang dan Meninggal di Depan Kamar Hotel di Kotabaru, Christian Sempat Minum Obat Batuk
WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Penghuni dan pengelola Hotel Graha Mandiri, Kotabaru, dibuat geger setelah ditemukan salah satu tamu semaput di depan kamarnya.
Tamu hotel tersebut bernama Christian, yang tercatat warga Wiguna Selatan, Desa Gunung Anyar Tambak, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Polres Kotabaru kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas meninggalnya Christian.
Berdasarkan keterangan saksi, Christian sempat kejang-kejang di depan kamar hotel.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, mengungkapkan berdasarkan hasil olah TKP tim gabungan, serta analisa rekaman CCTV sekitar pukul 18.55 Wita, korban terlihat keluar dari kamarnya mengambil minuman.
“Terlihat korban meminum obat batuk merk Komix di ruang tamu hotel yang terekam CCTV, terlihat juga korban kurang sehat dan lesu sambul memegang pinggul,” terang Jalil, Senin (13/12/2021).
Tak berapa lama, korban kemudian kembali ke kamar.
Diketahui, selain meminum Komix, korban mengonsumsi jamu tolak angin saset.
“Kemudian korban terlihat keluar kamar dalam keadaan sempoyongan, lalu terjatuh dan mengenai gagang pintu di depan kamar 105 dengan kondisi terlentang,” sambungnya.
Dari hasil keterangan saksi dari kamar 105 itu, usai mengecek ke luar kamarnya, saksi tersebut sudah melihat korban tergeletak sambil tangannya memegang dada.
“Saksi atas anam Mujaidi mencoba menyadarkan korban tetapi tidak ada respons. Saksi kemudian memanggil petugas resepsionis,” jelas Jalil.
Di lokasi, penyidik kepolisian mengumpulkan barang bukti antara lain saset kosong tolak angin, satu keping obat merk Amoxilin, dan satu keping obat merk Sanprima.
Polisi juga mengamankan satu keping obat merk Neozen Forte, satu keping obat merk Becom-Zet, dua bungkus setengah obat merk Vitacimin, satu botol obat merk Vitalong C, dan satu keping obat merk Promag.
Ditemukan juga, satu keping obat merk Hevit-C, satu keping obat merk Panadol, satu keping obat Merk Dicom, satu keping obat Mlmerk L-Vit D 5000, dan barang bukti lainnya.