Dengan dibatalkannya penggeseran libur sekolah saat Nataru itu, maka waktu libur dikembalikan yakni pada 20 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.
“Jadi libur Natal dan Tahun Baru dikembalikan sesuai ketentuan awal, yaitu 20 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (15/12/2021).
Dia mengatakan, dengan adanya revisi ini maka surat edaran sebelumnya tidak berlaku lagi. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







