“Mengimbau para pengelola THM untuk memberhentikan seluruh bentuk kegiatan yang sedang berlangsung karena telah melewati batas jam operasional di masa PPKM Level dua saat ini,” tutur Aris.
PPKM tersebut diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Patroli ini dilakukan demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masa PPKM Level 2 Kota Palangka Raya saat ini, serta mencegah terjadinya gangguan maupun tindak kriminalitas pada malam hingga dini hari,” pungkas Aris.
Selama melakukan patroli petugas pun tidak menemukan adanya peristiwa tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya, yang berakhir pada Pukul 03.00 WIB, selama kegiatan berlangsung lancar situasi aman dan kondusif. (edj)
Editor: Erna Djedi







