Polres Lamandau Gulung Sindikat Pengedar Sabu: Tersangka 2 Wanita dan 1 Pria, Barang Bukti 2 Kg Senilai Rp 450 Juta
WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo SIK MH, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres Lamanadau, Selasa (7/12/2021), mengatakan sebanyak 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang perempuan MJ, (46).
Dijelaskan Kapolres, MJ dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.
Baca juga: Polisi Buru Wanita Terduga Pelaku Upaya Penculikan Anak SD di Alalak...
“Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau," ujarnya.
Kemudian, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia, melakukan kegiatan razia.
"Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2000 itu menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ, diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada dua orang di Palangka Raya.
"Dikirim ke seorang perempuan dengan inisial DL (37), dan seorang laki-laki MA (60) di Palangka Raya," jelas Kapolres Arif Budi Purnomo.
Kepada petugas, MJ mengaku bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 Juta.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA yang diduga sudah melarikan diri setelah mengetahui MJ ditangkap.
"Pada hari Jumat (3/12/2021), petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah 50 juta rupiah.