Polres Lamandau Gulung Sindikat Pengedar Sabu: Tersangka 2 Wanita dan 1 Pria, Barang Bukti 2 Kg Senilai Rp 450 Juta

    WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menangkap tiga orang tersangka serta barang bukti berupa narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 Kg.

    Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo SIK MH, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di aula Joglo Mapolres Lamanadau, Selasa (7/12/2021), mengatakan sebanyak 2.037,41 gram barang haram itu didapat dari seorang perempuan MJ, (46).

    Dijelaskan Kapolres, MJ dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba pada tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik.

    Baca juga: Polisi Buru Wanita Terduga Pelaku Upaya Penculikan Anak SD di Alalak…

    Baca juga: Polda Kalteng dan Korem 102/Panju Panjung Respon Pemukulan Polwan Oleh Oknum TNI yang Viral di Medsos

    “Kronologinya, berawal dari adanya informasi masyarakat, diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau,” ujarnya.

    Kemudian, kata Kapolres, anggota Satresnarkoba dengan dipimpin langsung Kasat Narkoba, I Made Rudia, melakukan kegiatan razia.

    “Dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

    Alumni Akademi Kepolisian tahun 2000 itu menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ, diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada dua orang di Palangka Raya.

    Baca Juga :   Tabung APAR Meledak Saat Akan Diisi, Seorang Pekerja Tewas

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI