Terdakwa Korupsi Asabri Heru Hidayat Dituntut Vonis Mati, Sonny Widjaya 10 Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat dan Sonny Widjaja, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

    Dalam sidang yang digelar terpisah ini, Budiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera.

    Dalam pertimbangan tuntutan terhadap Heru Hidayat, JPU menilai terdakwa tidak memiliki empati saat melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

    JPU menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang.

    Terdakwa juga mendapat keuntungan senilai Rp12,434 triliun yang di luar nalar kemanusiaan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

    Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dalam sidang terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Sonny Widjaja dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

    JPU menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

    Baca Juga :   Dikira Bom, Vape Meledak Dalam Pesawat Membuat Ratusan Penumpang Panik dan Dievakuasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI