WARTABANJAR.COM – Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali untuk periode 30 November – 13 Desember 2021melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 63 Tahun 2021. Menyusul itu, juga dikeluarkan InMendagri No. 64 Tahun 2021 khusus kepada Gubernur, Walikota, maupun Bupati terkait vaksinasi.
Pemerintah pusat meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) segera menindaklanjuti arahan yang tertuang dalam dua InMendagri tersebut. Kepala Daerah harus mengutamakan kolaborasi stakeholder terkait seperti TNI, Polri, BIN, BKKBN, lembaga non pemerintah, Satgas COVID-19 dan lainnya.
“Kepada Kepala Daerah diminta segera menindaklanjutinya melalui sumber pendanaan daerah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (2/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Terkait InMendagri tentang PPKM Jawa – Bali, mengatur beberapa pengetatan aktivitas masyarakat. Dikarenakan, dinamika level kabupaten/kota yang meningkat serta perlunya penguatan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) agar tidak terjadi perluasan penularan.
Sementara InMendagri terkait vaksinasi, yang berisi arahan untuk mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yaitu mencapai target setidaknya 70% populasi di tiap kabupaten/kota telah memperoleh vaksin dosis pertama.
Pantauan wartabanjar, Inmendagri No 64 tahun 2021 berisikan pesan untuk kepala daerah dari tingkat gubernur hingga bupati dan walikota.