Hari Ini Reuni 212, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Keluarkan Izin

Kombes Zulpan menjelaskan bahwa
keselamatan masyarakat adalah yang utama. Jangan sampai terjadi kerumunan berujung pada penularan Covid-19.

Kabid Humas menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin, sesuai dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apabila ada pihak-pihak yang memaksakan juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku.

Akan dipersangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP khususnya pasal 212 dan 218 KUHP.

“Sebagaimana disampaikan tadi bahwa Polda Metro Jaya sebagai aparat keamanan tidak memberikan izin, jadi kepada mereka yang memaksakan diri maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuh Kabid Humas.(aqu)

Editor Restu