Vaksin Lengkap Bakal Jadi Syarat Perjalanan Selama Masa Libur Nataru

Adapun, Sebelumnya, dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menyebutkan sejumlah syarat perjalanan dalam negeri.

Bagi pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa dan Bali dengan moda transportasi udara atau pesawat bagi masyarakat yang baru divaksin satu kali adalah wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang berlaku 3×24 jam.

Kemudian bagi yang sudah divaksin dengan dosis lengkap adalah hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1×24 jam.

Sementara dengan moda transportasi lain adalah vaksin minimal dosis pertama dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari dan ke luar Jawa dan Bali berlaku bagi semua moda transportasi adalah vaksin minimal dosis pertama dengan PCR 3×24 jam atau Antigen 1×24 jam. (*)

Editor: Erna Djedi