Mulai Besok, Imigrasi Akan Tolak WNA dari Negara-negara Ini Masuk Indonesia

Ditjen Imigrasi juga akan menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Bagi orang asing di luar negara-negara tersebut, masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Angga mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut, pihak Imigrasi membuka saluran komunikasi melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja. (edj)

Editor: Erna Djedi