5 Aturan Baru Ditetapkan Pemerintah Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Termasuk Larangan Cuti ASN

WARTABANJAR.COM – Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, Pemerintah mengambil langkah antisipasi untuk mencegah meluasnya penularan COVID-19.
Kebijakan dikeluarkan melalui Instruksi (InMendagri) No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, walaupun kasus saat ini cenderung terkendali, namun kehati-hatian tetap diperlukan. “Periode Nataru sangat berpotensi pada lonjakan kasus. Terutama menimbang perilaku masyarakat seringkali kurang disiplin saat berlibur atau mengunjungi kerabat,” Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (25/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun beberapa penyesuaian tersebut diantaranya, Pertama, pengaturan kegiatan di rumah ibadah atau gereja. Pihak rumah ibadah diminta untuk membentuk Satgas sebelum menerima jemaat untuk beribadah. Satgas akan bertugas untuk mengawasi kedisiplinan protokol kesehatan selama rangkaian ibadah dan berkoordinasi aktif dengan Satgas COVID-19 di daerah setempat.

Apabila ibadah fisik dilakukan, maka kapasitas keterisian ruang ibadah adalah maksimal 50%. Sebelum memasuki rumah ibadah jemaat wajib melakukan skrining kesehatan elektronik menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.

Kedua, Peniadaan mudik saat masa Nataru. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda mobilitasnya baik dalam jarak dekat atau jarak jauh seperti mudik apabila tidak mendesak. Secara bersamaan, pemerintah juga menghimbau pekerja migran indonesia untuk menunda kepulangannya mengingat kondisi kasus di beberapa negara lainnya masih tergolong dinamis.

Ketiga, Pengaturan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan. Himbauan ini melingkupi larangan melaksanakan acara perayaan tahun baru, larangan untuk mengadakan pawai dan arak-arakan, serta larangan acara lainnya yang bukan merupakan rangkaian pokok peribadatan. Selain itu, tempat makan dan minum serta bioskop hanya dapat beroperasi dari jam 09.00-22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Pemerintah daerah pun juga harus menutup semua alun-alun di daerahnya masing-masing pada tanggal 31 Desember-1 Januari 2022.

Keempat, Pengaturan cuti periode libur Nataru yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.