WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua terus melakukan orari dalam unjuk rasa di halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (25/11/2021).
Dalam orasi mereka, para buruh menyampaikan protes atas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2022 yang dinilai masih sangat rendah.
Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyon Indharto, menyampaikan aksi unjuk rasa ini buntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalsel 2022 yang kenaikannya sebesar 1,01 persen atau jiia dirupiahkan hanya sekitar Rp29 ribu.
“Kami para buruh menolak upah murah! Jika kami tidak memperjuangkan ini, maka para buruh akan terus ditindas,” cetus Yeoyon berapi-api.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan dari Undang-undang Omnibus Law No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Semoga hari ini, hati nurani hakim di Mahkamah Konstitusi, berpihak kepada rakyat. Dan menggagalkan Omnibus Law Ciptakerja. Minimal mengeluarkan cluster ketenagakerjaan dari Omnibus Law,” terangnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalsel, Siswansyah, tampak menemui massa.







