“Kami akan tetap bertahan di sini sampai Gubernur berhadir, atau minimal kami bisa video call untuk mendengar jawaban langsung dari Gubernur,” tegas Yoeyon.
Diwartakan sebelumnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan buruh, pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44 / 0741 / KU / 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. (edj)
Editor: Erna Djedi






