Jam Operasional Mal Ditambah Saat Libur Nataru, Bioskop Boleh Buka, Simak Ketentuannya

Inmendagri juga mengatur mengenai jam operasional pusat perbelajaan/mal dan bioskop.

Hal tersebut dicantumkan dalam poin (e), bahwa diberlakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.

“Untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” begitu bunyi berikutnya dari poin (e) tersebut.

Sedangkan mengenai operasional bioskop diatur dalam poin (f), berbunyi “bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.”

Pada poin (g) mengatur tentang kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. (edj)

Editor: Erna Djedi