WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah melalui rapat dipimpin Wali Kota Ibnu Sina, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 1,7 persen, atau sebesar Rp 3.371.000.
Hal itu dibeberkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, seusai menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Muhammad Isa Anshari, serikat pekerja serta pihak terkait lainnya.
“Kami sepakat mengusulkan untuk UMK Kota Banjarmasin sebesar Rp 3.371.000. Karena Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menetapkan UMP,” ucapnya, dilansir Sonora Senin (22/11/2021).
Ibnu tidak memungkiri, bahwa dari besaran itu masih menimbulkan ketidakpuasan dari serikat pekerja, yang menuntut besaran kenaikan sebanyak lima hingga delapan persen.







