Sementara itu Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yuda Achmadi membenarkan bahwa masih ada draft Perda yang masih dikonsultasikan.
“Hari ini sudah finalisasi dengan tim Pansus tentang draft Perda perubahan badan hukum, kurang lebih 90 pasal. Walaupun masih ada usulan terhadap pasal-pasal tertentu dan akan dikoordinasikan dengan Pemprov sekaligus untuk memberikan masukan dan koreksi. Mudah-mudahan pasal-pasalnya juga sudah tidak ada masalah lagi dan sesuai dengan peraturan di atasnya sehingga bisa dilanjutkan ke paripuna. Karena kita pun sangat menunggu,” katanya.
Keberadaan Perda terkait peralihan bentuk badan hukum ini lanjutnya, merupakan hal yang sangatlah penting bagi PDAM Bandarmasih.
“Selama belum disahkan, maka kita akan banyak kendala. Misalnya belum bisa mendapatkan penyertaan modal. Dan kita berharap ini bisa cepat, agar kita pun bisa meningkatkan pelayanan juga,” pungkasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi