KPK Geledah Paksa Rumah Sekda HSU HM Taufik, Amankan Sejumlah Uang dan Dokumen Terkait Tersangka Bupati Abdul Wahid
WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Update penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022 untuk tersangka Abdul Wahid, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, HM Taufik di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah HSU.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Tim Penyidik pada Jumat, (19/11/2021) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yaitu tempat kediaman Sekda Kab. HSU di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa sejumlah uang, berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan perkara,” katanya kepada wartabanjar.com, Senin (22/11/2021).
Dia mengatakan, analisa lanjutan akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Wahid.
Diwartakan sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan oleh Tim KPK pada Rabu tanggal 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu sebagai berikut MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH Swasta /Direktur CV Hanamas dan FH Swasta /Direktur CV Kalpataru.