Kapòlres Polres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi SIK MH, melalui Kapolsek Labuan Amas Utara, Iptu Sardiana, mengatakan dalam imbauan/sosialisasinya anggota Bhabinkamtibmas Polsek Labuan Amas Utara Brigadir Eko Hadi S menjelaskan tentang apa saja yang masuk dalam kategori pungutan liar.
Kemudian, menjelaskan sanksi hukumannya kepada masyarakat baik pemberi maupun penerima.
“Karena kedua-duanya sama–sama melanggar hukum, ini merupakan Program Prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto, S.H.,M.Hum,” tutur Kapolsek.
Kegiatan imbauan ini juga dilanjutkan dengan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan yang selalu diajak untuk warga menggunakan masker saat beraktiftas diluar rumah, sering mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak. (edj)
Editor: Erna Djedi







