Harapan Bupati ketika terjadi musibah maka bisa menanggulanginya karena sudah siap dalam menghadapi bencana ini.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Bumbu, Dwi Kesuma Putra, Dasar hukum Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati Tanah Bumbu No 29 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu No 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri sebanyak 32 orang, terdiri dari pimpinan SKPD, Forkopimda, Lembaga Institusi, Organisasi dan dunia usaha yang terlibat dengan penanggulangan bencana.(has/mckominfotanbu)
Editor : Hasby







