Pintu Riam Kanan Bendung Dibuka, Pembudidaya Ikan Karamba Tak Terganggu

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan akan melakukan pembersihan saluran irigasi waduk Riam Kanan.

Pembudidaya ikan Karamba Jaring  Apung (KJA) yang memanfaatkan aliran sungai  atau aliran dari Bendung Riam Kanan, pada dasarnya tidak terpengaruh atas tutup dan buka saluran yang dijadwalkan Dinas PU Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, karena aliran air dari irigasi memang secara khusus sudah terbagi dua, yaitu aliran ke saluran primer irigasi dan aliran ke sungai melalui Bendung Karangan Intan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar, Riza Daulay, Kamis (11/11/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, selanjutnya berdasarkan hasil diskusi dengan pembudidaya ikan karamba jaring di Desa Karang Intan saat inspeksi lapangan dan survey oleh staf Bidang Perikanan Budidaya, para pembudidaya di sepanjang aliran yang menyatakan bahwa kegiatan pemeliharaan tersebut tidak mempengaruhi usaha mereka. 

“Menurut mereka, air yang mengalir ke sungai dari Bendung Karang Intan tampak seperti biasanya atau normal-nomral saja,” katanya kepada wartabanjar.com.

Dia mengatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Banjar telah jauh-jauh hari memberikan atau meneruskan kembali informasi tersebut kepada seluruh pembudidaya yang berada di sepanjang saluran yang notabene adalah pembudidaya kolam melalui Radio Pemkab Banjar & radio swasta Al-Qaromah, selain itu juga disebar melalui medsos  dari staf-staf dinas dan PPL.

​​Sehubungan pemeliharaan atau pengeringan untuk pembersihan saluran, termasuk pengalirannya kembali, disambut gembira oleh seluruh pembudidaya, khusus pemakai air di sepanjang saluran irigasi tersebut, karena secara otomatis mereka dapat memulai lagi aktivitas pemeliharaan termasuk pembenihan ikan yg tertunda.