Ia menambahkan terduga pelaku tersebut berkerja sebagai montir di salah satu bengkel yang ada di Bandarlampung.
Selain itu, terduga pelaku P merupakan seorang Ketua Umum (Ketum) Iqtisod Korwil Lampung yang juga sekaligus sebagai penanggung jawab wilayah Pesawaran, Pringsewu dan Bandarlampung.
“Jadi selain ia bekerja di bengkel, pelaku ini merupakan seorang Ketua Umum Iqtisod Korwil Lampung, juga penanggung jawab untuk tiga wilayah,” jelasnya.
Saat ditangkap pada Senin (8/11), P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutup. (edj)
Editor: Erna Djedi







