Saat ditangkap pada Senin (8/11), P cukup kooperatif dan mau memberikan keterangan lebih lanjut sehingga penyelidikan berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya terduga P dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” tutup. (edj)
Editor: Erna Djedi







