Rachel Vennya dan Salim Nauderer Resmi Jadi Tersangka Kasus Kabur Karantina

    WARTABANJAR.COM – Selebgram Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer resmi dijadikan tersangka usai gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 November 2021.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka, termasuk Rachel Vennya dan Salim Nauderer.

    Tersangka lain adalah manajer, Maulida dan oknum TNI yang membantu Rachel Vennya di bandara Soekarno Hatta.

    “Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara ini menetapkan empat orang tersangka.”

    “Yang pertama saudari RV, SS, manajernya, dan satu lagi yang membantu.”

    “Sambil proses berjalan kita menunggu hasil dari penyidik. Hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk pemeriksaan,” kata Yusri dilansir kanal YouTube kompastv.

    Diketahui Rachel Vennya serta Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa dinyatakan dijerat dengan Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

    Selain itu, Rachel dan tersangka lainnya juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Tayang Bersamaan, Undercover High School dan Buried Hearts Saingan Rating

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI