Heboh Kafe Jadi Tempat Hiburan Diduga di Barabai, MUI HST Bereaksi Keluarkan 4 Rekomendasi

Kedua, kepada pengelola tempat usaha yang diisi dengan hiburan agar menjalankan usahanya sesuai dengan klasifikasi usaha/perizinan yang telah dikeluarkan serta dalam menjalankan usahanya tidak meresahkan masyarakat karena melanggar norma-norma agama dan sosial masyarakat HST yang agamis serta menghormati kearifan lokal.

Ketiga, kepada masyarakat atau organisasi massa untuk tidak bertindak main hakim sendiri, karena itu akan berimplikasi hukum yang lain.

Keempat atau terakhir, agar semua bersikap tenang, bijak dalam menggunakan media sosial, jangan menyebarkan berita yang membuat resah, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial heboh dengan beredarnya video sekelompok orang berjoget-joget.

Dari keterangan video tersebut, aksi itu terjadi di sebuah kafe yang berada di hotel diduga di Barabai, HST. (ehn)

Editor: Erna Djedi