13 WNI ABK MV Chung Ching Berhasil Dipulangkan Setelah 1,5 Tahun Ditahan Otoritas Vietnam

Penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik. Biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

Dengan keputusan tersebut, para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk Kapten kapal dapat dilaksanakan sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia.

Ke-13 ABK telah tiba dengan selamat di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 24 Oktober 2021. Mereka selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebelum kembali ke daerah asal masing-masing. (edj)

Editor: Erna Djedi