WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalimantan Selatan saat ini mengawasi sebanyak 61 perusahaan yang mempekerjakan 252 Tenaga Kerja Asing (TKA).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung keberadaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kalsel, guna saling bertukar informasi dan berdiskusi menemukan solusi permasalahan orang asing.
“Mudah-mudahan kegiatan orang asing di Kalsel dapat diawasi dengan baik dan terjalin sinergi yang baik antar instansi pemegang tugas dan fungsi pengawasan tenaga kerja asing di Kalsel,” ucap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah Kalsel, Fathurrahman, mewakili Gubernur Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (22/10/2021) kemarin, dikutip dari MC Kalsel.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan, pengawasan terhadap orang asing merupakan tindakan preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya pelanggaran keimigrasian atau kejahatan-kejahatan transnasional lainnya.
“Ketika melihat dalam konteks penegakan hukum secara menyeluruh, bukan berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi bagaimana kita mencegah agar tidak terjadi kasus. Saya kira yang dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Kalsel merupakan langkah yang positif,” kata Edward.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto, mengatakan koordinasi Timpora bertujuan untuk menjaga tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari aspek keimigrasian.