Bila laporan yang dibuat dinyatakan dihentikan oleh pihak kepolisian melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), maka sebagai pelapor apabila keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut dengan dilakukan permohonan praperadilan telah diatur dalam Pasal 80 KUHAP yang menyebutkan Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Yang dimaksud pihak ketiga dalam Pasal 80 KUHAP yaitu termasuk saksi korban atau pelapor sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 98/PUU-X/2012.
Masyarakat sebagai pelapor juga bisa membuat laporan kepada lembaga Ombudsman setempat yang mana ombudsman bertugas menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 huruf a UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan pada pihak kepolisian sebagai pelayan publik apakah melakukan tugasnya sesuai aturan atau melanggar aturan (maladministrasi). (*)
Editor : Hasby







