Satgas Covid-19 Tegaskan Tetap Wajibkan Tes PCR Penumpang Pesawat Jawa-Bali

Sama halnya untuk tujuan non Jawa-Bali PPKM level 3 dan 4 atau diatur Inmendagri 54 Tahun 2021, penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen.

Dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu kurang dari 2×24 jam.

Adapun untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali PPKM level 1 dan 2 yang juga diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, semua penumpang moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.

“Yaitu hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam atau rapid test antigen yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar Wiku.

Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan petunjuk pelaksanaan orang untuk transportasi udara termuat dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021. Ia mengatakan SE ini berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 Pukul 00.00 WIB.

“Ini untuk memberi waktu maskapai dan operator transportasi udara mempersiapkan diri dan memberi sosialisasi cukup kepada calon penumpang, sehingga penumpang memahami ketentuan baru ini agar dapat mengikuti sesuai ketentuan,” ujar Adita. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi