Satgas Covid-19 Tegaskan Tetap Wajibkan Tes PCR Penumpang Pesawat Jawa-Bali


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mempertanyakan kebijakan mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat Jawa-Bali.

    Pertanyaan Ketua DPR RI dari PDIP itu, menanggapi kebingungan masyarakat atas kebijakan tersebut.

    Menurut Puan, hal itu perlu dipertanyakan mengapa masih diberlakukan di tengah pandemi yang mulai menurun.

    Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan para penumpang transportasi udara untuk semua wilayah Jawa-Bali mesti menunjukkan dua dokumen.

    Dua dokumen itu di antaranya kartu vaksin minimal dosis pertama. “Serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021.

    Satgas Penangangan Covid-19 telah menerbitkan pengaturan terbaru perjalanan orang di dalam negeri, salah satunya untuk transportasi udara.

    Hal itu dituangkan salah satunya melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan tersebut juga termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 dan 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan teranyar.

    Sama halnya untuk tujuan non Jawa-Bali PPKM level 3 dan 4 atau diatur Inmendagri 54 Tahun 2021, penumpang pesawat wajib menunjukkan dua dokumen.

    Dokumen tersebut yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu kurang dari 2×24 jam.

    Adapun untuk tujuan wilayah non Jawa-Bali PPKM level 1 dan 2 yang juga diatur dalam Instruksi Mendagri 54 Tahun 2021, semua penumpang moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja.

    Baca Juga :   Modus Politik Uang di Pilkada 2024 Semakin Canggih, Ini Kata Akademisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI