WARTABANJAR.COM – Pemerintah sedang gencar memberantas pinjaman online ilegal yang banyak meresahkan warga.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait pinjaman online.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangan persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Apabila mendapatkan ancaman, Mahfud mengimbau para korban untuk melapor polisi.
Dijelaskan Machfud, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.







