Fraksi PDI-P Setuju Usulan KPU Pemilu 2024 Dilaksanakan 21 Februari

Dikatakannya, kalau Pemilu 2024 dipaksakan dilaksanakan pada 15 Mei 2024, akan mengganggu ibadah puasa yang bersamaan jatuhnya dengan masa kampanye dan juga dengan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 pada 10 April.

Menurutnya, terkait usulan pemerintah tersebut, dikhawatirkan akan menyebabkan penyelenggaraan pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sangat sulit dilakukan dengan tenggang waktu yang sangat sempit.

Hal itu karena perintah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 27 November 2024.

“Kita hitung- hitung kalau bulan Mei itu pencoblosan pileg dan pilpres, maka tidak akan bisa mengejar pilkada bulan November. Karena kalau Mei dilakukan pemilu, lalu terjadi dua putaran, bagaimana urusan sengketa yang akan selesai bulan Agustus-September untuk pemilu, sementara pilkada sudah ditentukan UU dilakukan pada 27 November 2024,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi