Pelayanan SilakonBaru ini hanya sebatas konsultasi. Cakupan pelayanan seperti pengukuran, sengketa konflik pertanahan, pelayanan pemeliharaan data seperti jual beli, balik nama waris. Bagi masyarakat yang ingin mengakses SilakonBaru ini bisa konsultasi melalui via Zoom.
“Setelah berkonsultasi maka nanti ada petugas BPN yang standbye memberikan penjelasan atau solusi,” tambah Alkaf. (has)
Editor : Hasby







