Kemudian, Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Prostitusi, dan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sedangkan tindakan pada kegiatan tersebut adalah, tim melakukan monitoring pengaduan warga tentang adanya gangguan ketertiban dan ketentraman Umum di kawasan Batu Ampar, tentang adanya kegiatan THM yang tidak berizin dan adanya indikasi kegiatan prostitusi.
Selain itu, tim juga melakukan monitoring agar selalu mengingatkan kepada pemilik usaha dan pengunjung untuk selalu menjaga protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







