WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Naas dialami oleh HT (57) warga Desa Pahalatan RT 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dirinya diamankan anggota Polairud bersama warga Desa Bangkau Kandangan Hulu Sungai Selatan pada saat melakukan patroli perairan.

Saat itu, HT sedang melakukan penyetruman. Pada saat akan diamankan, pelaku sempat akan melarikan diri sehingga tertabrak speedboat milik Polairud, membuat perahu bermesin milik pelaku tenggelam kedalam air.

Akhirnya perahu HT berhasil diangkat oleh warga dan personil Polairud dan diamankan ke Pos Pengawasan Desa Bangkau. Selanjutnya anggota Polairud bekoordinasi dengan Polsek Kandangan, terkait mengamankan pelaku tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum

Anggota Polsek Kandangan pun langsung ke Desa Bangkau dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa seperangkat alat setrum ikan jenis kejut listrik  type electronic  menggunakan sumber listrik aki didalam baskom warna hitam, satu buah baskom besar warna hitam tempat ikan, satu unit sampan bermotor.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kandangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Istimewa : Penyetrum ikan, HT saat diamankan.

Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kapolsek Kandangan, Ipda Purwadi membenarkannya, Kamis (30/9/2021).

Kepada wartabanjar.com, Ipda Purwadi menyampaikan bahwa HT diamankan pada Senin (27/9/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Melakukan tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum di Desa Bangkau Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tepatnya di rawa - rawa.

Dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) dan pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan ditambah UU RI No 45 tahun 2009 Tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 Jo Pasal 100 B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja. (dyn)

Editor : Hasby