WARTABANJAR.COM, KANDANGAN – Naas dialami oleh HT (57) warga Desa Pahalatan RT 002 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dirinya diamankan anggota Polairud bersama warga Desa Bangkau Kandangan Hulu Sungai Selatan pada saat melakukan patroli perairan.
Saat itu, HT sedang melakukan penyetruman. Pada saat akan diamankan, pelaku sempat akan melarikan diri sehingga tertabrak speedboat milik Polairud, membuat perahu bermesin milik pelaku tenggelam kedalam air.
Akhirnya perahu HT berhasil diangkat oleh warga dan personil Polairud dan diamankan ke Pos Pengawasan Desa Bangkau. Selanjutnya anggota Polairud bekoordinasi dengan Polsek Kandangan, terkait mengamankan pelaku tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan setrum
Anggota Polsek Kandangan pun langsung ke Desa Bangkau dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa seperangkat alat setrum ikan jenis kejut listrik type electronic menggunakan sumber listrik aki didalam baskom warna hitam, satu buah baskom besar warna hitam tempat ikan, satu unit sampan bermotor.