Sukamta Imbau Warga Tala Urus Sertifikat Tanah untuk Kepastian Hukum


    WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala), HMSukamta, mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah yang mereka miliki agar ada kepastian hukum.

    Dengan demkian, bisa terhindar dari masalah sengketa, terlebih saat ini Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tala telah memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya percepatan proses pensertipikatan tanah.

    Hal tersebut disampaikan Bupati usai menjadi pembina upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ke 61 yang diselenggarakan di Lapangan Taman Permana Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Jumat (24/9/2021).

    “Maka kemudahan yang diberikan dari ATR/BPN inilah yang harus kita manfaatkan, tentunya pihak mereka akan memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan tepat, sehingga kami juga Pemkab Tala selalu memberikan dukungan sepenuhnya,” ujar Sukamta.

    Dalam acara ini dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah yaitu aset Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak satu bidang, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala sebanyak empat Bidang, aset Pemerintah Desa (Pemdes) Tirta Jaya sebanyak satu bidang, aset Desa Kandangan Lama satu bidang, serta aset Desa Tajau Mulya satu bidang.

    Salah satu penerima sertifikat yaitu Pemdes Tajau Mulya yang diwakili oleh Ahmad Muamar mengungkapkan masih banyak juga dari warga desanya yang belum memiliki sertifikat tanah sehingga diharapkan akan ada lagi kuota untuk pembuatan sertipikat.

    Baca Juga :   Kejari Balangan Selesaikan Kasus KDRT Lewat Pendekatan Restoratif, Begini Prosesnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI