Jubir KPK Ungkap Hasil Penggeledahan Rumah Dinas Bupati HSU Abdul Wahid HK
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dini hari tadi, Senin (20/9/2021, tim KPK selesai menggeledah kediaman resmi Bupati HSU, H Abdul Wahid HK. Penggeledahan di kediaman orang nomor satu di Kabupaten HSU itu dilaksanakan sejak Minggu (19/9) siang.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di HSU tahun 2021-2022.
"Lokasi tersebut yaitu rumah kediaman tersangka MI (Maliki) yang beralamat di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Kemudian, lanjut dia, Rumah Dinas Jabatan Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara," kata dia.
"Dari lokasi yang digeledah ini, tim Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," jelasnya.
Dia melanjutkan, "Bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud."
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Adapun, tiga tersangka tersebut diamankan bersama empat orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sejumlah tempat Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Rabu (15/9/2021) malam.
Keempat orang yang ikut diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Khairiah dan mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Latief.